Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta JPU Jangan Tergelincir dalam Sesat Berpikir: 'Merasa Benar Sendiri!'

Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta JPU Jangan Tergelincir dalam Sesat Berpikir: 'Merasa Benar Sendiri!'

Putri Candrawathi dituntut lebih ringan daripada Richard Eliezer-Intan Afrida Rafni-

"Setelah mendengar, membaca, dan meneliti replik penuntut umum yang setebal 28 halaman yang dibacakan pada hari Senin, 30 Januari 2023, tim penasihat hukum tak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh," ujar Arman Hanis dalam membacakan duplik di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.

Menurut Arman, isi replik yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) hanya menuliskan klaim kosong dan tanpa bukti yang kuat, bahwa apa yang sudah dibacakan oleh jaksa dalam repliknya tampak nyaris sia-sia.

“Sebagian besar dari replik Jaksa tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi baru, dan tuduhan baru pada tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan, dan nyaris sia-sia,” ungkap Arman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: