Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta JPU Jangan Tergelincir dalam Sesat Berpikir: 'Merasa Benar Sendiri!'

Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta JPU Jangan Tergelincir dalam Sesat Berpikir: 'Merasa Benar Sendiri!'

Putri Candrawathi dituntut lebih ringan daripada Richard Eliezer-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum dari Putri Candrawathi memberi peringatan ke jaksa penuntut umum (JPU) agar tidak makin jauh sesat berpikir karena dianggap merasa paling ingin benar sendiri di persidangan.

JPU diimbau tidak terus tergelincir jauh lebih jauh dalam sesat berpikir karena merugikan kubu Putri Candrawathi.

Hal tersebut diucapkan oleh salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi, Ahmad Suyudi saat sidang duplik di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023.

BACA JUGA:Pembacaan Duplik, Kubu Putri Candrawathi Bantah soal Dugaan Perselingkuhan dengan Brigadir J

"Kami juga perlu mengingatkan penuntut umum agar tidak tergelincir lebih jauh dalam kesesatan berpikir dan merasa benar sendiri," kata Ahmad Suyudi.

Selain itu Ahmad Suyudi juga meminta agar JPU bisa bersikap objektif memberikan penilaian selama persidangan berlangsung.

Hal itu karena dianggap oleh kubu PC kalau JPU 'meremehkan' para saksi sejak awal jika ada keterangan mereka yang tidak sesuai harapan dari Penuntut Umum.

Sebaliknya, apabila ada keterangan saksi atau terdakwa yang sudah sesuai harapan JPU meskipun keterangan yang disampaikan berubah-ubah tetap diterima tanpa diuji kebenarannya terlebih dahulu.

BACA JUGA:Duplik Kubu Putri Candrawathi Sebut Replik JPU Hanya Klaim Kosong: Penuh Dengan Kata Klise

"Janganlah karena keterangan saksi maupun terdakwa tidak sesuai dengan jalan pikiran penuntut umum, lalu menuduh saksi atau terdakwa tersebut berbohong secara tidak berdasar dan tanpa bukti," tutur Ahmad.

"Apalagi menyatakan bahwa penuntut umum bahwa penasihat hukum ikut berkontribusi terhadap hal tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut replik yang sudah dibacakan oleh Jaksa, pihak Putri Candrawathi menyebut tak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh.

Tidak hanya itu, kuasa hukum Putri Candrawathi juga menyebut replik yang sudah diajukan atau dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) di persidangan setebal 28 halaman itu bersifat klise dan hanya omong kosong.

BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Pastikan Putri Candrawathi Mengenakan Pakaian Seksi: Sangat Tak Wajar Istri Jenderal Bintang Dua Seperti Itu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: