Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Sindir Partai yang Sering Impor Bahan Pangan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Sindir Partai yang Sering Impor Bahan Pangan

Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto-Intan Afrida Rafni-

"Lalu ada peraturan pemerintah yang lahir, seperti garam, dibuatlah peraturan yang unik, harus mengandung kadar yodium, kadar ini kadar ini. Intinya apa? Dengan spesifikasi itu supaya kita impor garam dari Australia," lanjutnya. 

Menurut Hasto, peraturan seperti itu dibuat hanya dengan tujuan untuk melegalkan impor dari negara lain. 

BACA JUGA:Skandal Dugaan Surat Palsu: 9 Hakim Dipolisikan, Ketua MK Ikut Terseret?

BACA JUGA:Viral! Oknum PNS Aniaya Penjual Martabak Karena Hal Sepele, Bikin Geram Netizen

Padahal, lanjut Hasto, untuk garam masih bisa dihasilkan sendiri di Indonesia dengan proses yang sederhana. 

"Yang namanya daerah NTT itu curah hujannya itu rendah, untuk merancang pabrik garam, ini sederhana prosesnya, hanya penguapan saja sudah jadi garam itu," jelasnya

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), MK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. 

BACA JUGA:Perempuan Telanjang Keluar dari Camry Plat Merah di Jambi, Saksi: Sarung Saya Mau Diambil Buat Nutupi Tubuhnya!

BACA JUGA:Jennie BLACKPINK Berbalut Pashmina Hitam Saat Kunjungi Masjid di Abu Dhabi, Netizen: Masha Allah, Ukhti!

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, tim penyidik pada 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Pada Rabu 2 November tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu 2 Oktober 2022.

Kuntaadi menambahkan, selain MK, Kejagung juga menetapkan FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin.

"Selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Jennie BLACKPINK Berbalut Pashmina Hitam Saat Kunjungi Masjid di Abu Dhabi, Netizen: Masha Allah, Ukhti!

BACA JUGA:Target Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2024, Ini 4 Strategi DKI Jakarta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads