Erma Bongkar 'Dosa' Bos PT SAI, Terapkan Sistem 'Kerja Paksa' Para Karyawan, Matahari Ketemu Matahari: Bagaimana Saya Bisa Menghormati?

Erma Bongkar 'Dosa' Bos PT SAI, Terapkan Sistem 'Kerja Paksa' Para Karyawan, Matahari Ketemu Matahari: Bagaimana Saya Bisa Menghormati?

Sejumlah buruh atau karyawan PT SAI Apparel melakukan aksi di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, menuntut agar tidak ada diskriminasi dan kekerasan di perusahaan tersebut-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Kabar Grobogan-

Menurut Erma sistem jam kerja yang melebihi batas, tapi tak pernah dibayar, mempengaruhi efisiensi kerja di perusahaan tersebut.

Bukan hanya itu, Erma juga mempersoalkan pentingnya kesejahteraan dan kesehatan para karyawan di tempat ia bekerja itu.

“Memang efisensi perusahaan adalah hal yang penting namun kesejahteraan dan kesehatan karyawan lebih penting,” tambah Erma.

Sistem Simpan Jam Kerja

Erma mengungkap jika PT SAI menerapkan sistem simpan jam kerja.

Jam kerja tersebut diambil dari jam karyawaan saat mendapat perintah untuk lembur.

Jam kerja seperti itu diklaim dapat diambil untuk cuti. Tetapi menurut Erma, saat karyawan ingin cuti justru dipersulit perusahaan.

Berbeda dengan karyawan yang sudah mendapat jabatan seperti supervisor, maka mudah saja mengambil hak cuti kerja.

Tindakan Kementerian Ketenagakerjaan

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) telah melakukan penindakan secara tegas terkait perusahaan yang tak membayarkan hak karyawannya.

Bahkan Kemenaker memberi ancaman kepada perusahaan, dalam hal ini PT SAI Apparel terkait masalah yang sedang viral saat ini.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang menyayangkan kerjadian tersebut terjadi di perusahaan itu.

Ia mengklaim telah melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah.

Ia meminta adanya pengawasan mengenai masalah uang lembur karyawan PT SAI Apparel yang belum dibayarkan.

“Atas pemberitahuan tersebut kami langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawasan Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan,” kata Haiyani Rumondang dalam keterangan resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: