Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim, Begini Tanggapan Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea-Andrew Tito-
BACA JUGA:Kuasa Hukum Klaim Kejujuran Arif Rachman Arifin Berhasil Membongkar Kasus Ferdy Sambo
Hotman kembali menegaskan bahwa penjualan narkoba sabu, bukan dilakukan oleh Teddy.
"Yang berdagang itu jelas bukan Teddy, sudah itu saja," ungkapnya.
Dalam sidang sebelumya pihak JPU membacakan dakwaan terhadap Teddy Minahasa yang berisikan Teddy terbukti menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
JPU mengatakan dalam surat dakwaannya Teddy melakukan peredaran narkoba dengan dibantu bersama dengan terdakwa lain yang diduga merupakan anak buahnya.
BACA JUGA:Atsushi Kurita Gantikan Naoya Nakamura Sebagai Presiden Direktur PT MMKSI
BACA JUGA:Lagi! Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Kembali Memakan Korban Balita 1 Tahun, Begini Pernyataan BPOM
Sebelumnya, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Diketahui dalam sidang sebelumnya para terdakwa atas kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU.
Para terdakwa dalam proses pemeriksaan diketahui sebagai tangan kanan Teddy dalam mengedarkan narkoba.
BACA JUGA:500 Personel Gabungan Amankan Konser Westlife di ICE BSD
BACA JUGA:Perempuan Cantik Tewas Dibunuh Mantan Kekasih, Dihajar Pakai Keramik Kloset WC hingga Meregang Nyawa
Selanjutnya Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
Pengungkapan awal diketahui penyidik Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: