Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim, Begini Tanggapan Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Eksepsi atau nota pembelaan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa ditolak majelis Halim dalam sidang putusan Sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 9 Februari 2023.
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy Minahasa bereaksi menanggapi keputusan majelis hakim dan mengatakan pihaknya memahami hal tersebut.
BACA JUGA:Immanuel Ebenezer Jamin Pembubaran Relawan Ganjar Pranowo Mania Tak Ada Intervensi Jokowi dan PDIP
Menurut Hotman, kasus yang dihadapi Teddy Minahasa itu sangat sensitif.
"Kami bisa memahami bahwa ini adalah perkara yang sensitif yaitu perkara narkoba. Sudah tentu tekanan publiknya sangat besar, kami bisa maklumi," ujar Hotman dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 9 Februari 2023.
Hotman juga mengatakan kepada awak media dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa tidak memenuhi syarat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:Tak Seperti Kata Gitasav, Ini 7 Potret Artis yang Tetap Cantik dan Awet Muda Meski Memiliki Anak
BACA JUGA:Keluarga Minta Kematian Lisa Diusut Tuntas : Jangan Lihat Dia Anak Siapa, Harus Dihukum Berat
Hotman menjelaskan bahwa pihak jaksa tidak bisa menjelaskan secara rinci bagaimana proses Teddy bisa menukar barang bukti sabu dengan tawas, seperti yang didakwakan.
Hotman menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak lengkap dan tidak jelas.
"Begitu banyak saksi di sana tidak juga diuraikan sama sekali, bahkan ada 1 kilogram (sabu) katanya sudah terjual tapi tidak tahu terjual ke siapa, buktinya mana. Padahal narkoba itu harus ada buktinya," jelasnya.
Hotman mengungkapkan pihaknya nanti akan membeberkan fakta yang mungkin akan membuat publik terkejut di persidangan nanti.
BACA JUGA:Tukang Cukur Lukas Enembe Juga Ikut Diperiksa KPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: