Kuat Ma'ruf Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara: Pasti Banding Lah!
Kuat Ma'ruf/ilustrasi-ilustrasi-PMJ News
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuat Ma'ruf merasa tak terima dirinya divonis hakim 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dengan begitu, Kuat Ma'ruf menyatakan bahwa dirinya akan segera mengajukan banding.
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf mengaku sama sekali tidak ikut terlibat merencanakan pembunuhan Yosua, dan juga tak membunuhnya.
"Pasti banding lah, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana (merenggut nyawa Yosua)," kata Kuat pasca sidang vonis di PN Jaksel pada Selasa, 14 Februari 2023.
Sebagaimana diketahui, Kuat Ma'ruf sudah resmi dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Majelis hakim menilai bahwa Kuat sudah ikut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dengan demikian, Kuat dianggap terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Tidak Sopan di Persidangan, Divonis 15 Tahun Penjara
Bahkan putusan itu juga lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kuat dihukum dengan pidana selama 8 tahun penjara.
Selain itu Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terhadap putusan vonis untuk terdakwa Kuat Maruf adalah terdakwa tidak sopan di persidangan.
"Terdakwa berbeli-belit dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, tidak mengaku bersalah justru memposisikan diri orang yang tidak tahu dalam perkara ini” ujar Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” Lanjut hakim dalam membacakan putusan vonisnya.
BACA JUGA:Menimbang Vonis untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Apakah Lebih Berat Atau Ringan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: