Dianggap Berbelit-belit! Ini yang Memberatkan Ricky Rizal Jadi Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa Ricky Rizal saat menjadi saksi pada sidang terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Disdukcapil Catat 405 Ribu Pendatang Masuk Jakarta, 75 Persennya Lulusan SMA
Sebagai informasi, Ricky Rizal didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam perkara tersebut, Ricky bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: