Rencanakan Pembunuhan 3 Hari, Pembunuh Bos Ayam Goreng Terancam Penjara 15 Tahun

Rencanakan Pembunuhan 3 Hari, Pembunuh Bos Ayam Goreng Terancam Penjara 15 Tahun

pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penculikan anak dengan korban seorang perempuan pengusaha di wilayah Bekasi, Jumat 17 Februari 2023-Humas Polri-

BEKASI, DISWAY.ID- Polisi menjerat pelaku pembunuhan terhadap bos ayam goreng di Kabupaten Bekasi dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Diketahui, seorang karyawan warung Ayam Goreng di Kabupaten Bekasi bernama Hari Kurniawan merencanakan membunuh bosnya. 

Rencana pembunuhan ini diatur dalam kurun waktu 3 hari bersama anak bos yang bernama Mochamad Agustian (15). 

BACA JUGA:Karyawan Mengaku Sakit Hati hingga Bunuh Bos Ayam Goreng Bekasi

BACA JUGA:Pembunuh Bos Ayam Goreng Bekasi Hendak Bawa Anak Korban ke Yogyakarta

Mereka mengatur membunuh bos Ayam Goreng berinisial MA. 

Hari Kurniawan dan Mochamad Agustian merencanakn membunuh MA lantaran sakit hati dan dendam, gaji yang diterima tidak sesuai seperti yang dijanjikan.

Menurut Keterangan Jatanras Ditreskrimum/Gabungan Tim Unit 2 Subdit Umum menerangkan, Peristiwa terjadi pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023, diketahui jam 12.15 WIB di warung ayam goreng milik korban, Kp. Kumejing RT 03 RW 06 Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi.

Para pelaku yang merupakan karyawan dari korban, sakit hati dan dendam terhadap korban, karena ditegur dan merasa tidak mendapatkan gaji yang sesuai dari korban. 

Oleh sebab itu para pelaku merencakan dan mempersiapkan pembunuhan terhadap korban, selama 3  hari.

BACA JUGA:Bos Ayam Goreng di Bekasi Diduga Dibunuh dengan Tabung Gas 3 Kg

Pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023, pukul 08.30 WIB, korban datang ke warung ayam goreng dengan membawa anaknya (A). 

Korban menutup pintu rolling door warung, karena takut anaknya keluar. Melihat hal tersebut, para pelaku memanfaatkan situasi. Tersangka HK memanggil korban untuk datang ke Dapur. 

Setelah korban di Dapur, tersangka HK memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 1  kali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads