Pihak Keluarga Sopir Taksi Online Ungkap Ada Kejanggalan Usai Bripda HS Membunuh, Ini Poinnya
Tampang Anggota Densus 88 Bripda HS yang Bunuh Sopir Taksi -Disway.id/Anisha Aprilia-
"Faktanya, mobil korban masuk dari pintu gerbang Bukit Cengkeh 2, mobil belok ke kanan menuju jalan Banjarmasin, jalan buntu tertutup portal, si pelaku meminta mundur, saat mobil mundur pelaku menghabisi korban, namun korban melawan, pelaku kabur dari samping jalan Banjarmasin naik keatas ke perkampungan," kata Jundri.
Adapun adegan lainnya dalam rekonstruksi diperagakan yang dinilai janggal yaitu pelaku menghabisi korban dalam kondisi mobil berhenti,
"Fakta yang diperoleh keluarga bahwa mobil dalam kondisi berjalan mundur karena portal tertutup, saat jalan mundur, pelaku menghabisi nyawa korban di bagian leher," tukasnya.
BACA JUGA:AirAsia Hiasi Livery Pesawat dengan Corak Danau Toba dan Penenun Ulos
Jundri menyebut dalam rekonstruksi tersebut juga tidak disebutkan berapa luka yang dialami korban dan pelaku menyatakan lupa menusuk korban dari mana terlebih dahulu.
"Fakta yang diperoleh keluarga korban, korban mengalami luka sayatan di leher dan keluarga korban menduga bahwa pelaku menggorok leher korban terlebih dahulu dalam posisi mobil mundur untuk mempermudah korban meninggal kemudian baru menusuk korban secara membabi buta," lanjutnya.
Ia menuturkan dari rangkaian rekonstruksi sudah sangat jelas bahwa peristiwa pembunuhan sudah direncanakan dengan warna-wiri keliling Jakarta mencari korban sasaran sejak hari Jumat, 20 Januari 2023.
"Kemudian pelaku sengaja memesan secara offline agar tidak terpantau aplikator, pelaku juga disebutkan membeli pisau dari Depok sebagai alat untuk membunuh, serta mengarahkan korban ke lokasi yang dipilih untuk dieksekusi dimana lokasi tersebut sudah diketahui seluk beluknya serta pelaku sengaja mempersiapkan waktu tengah malam pukul 03.00 s/d 04.00 pagi melakukan kejahatannya dimana di jam tersebut adalah jam istirahat pulas," ujar dia.
BACA JUGA:Ayat Sandera
Namun, Ia menilai Polda Metro Jaya sengaja tidak melakukan persangkaan Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam Pasal 340 dan 339 KUHP, melainkan menerapkan pasal pembunuhan biasa.
"Kuasa hukum sudah menyampaikan keberatan kepada Kanit, namun diabaikan oleh penyidik dan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak keluarga meminta kepada Bapak Kapolri dan Kapolda agar dilakukan rekonstruksi ulang di TKP dan segera mentersangkakan Pelaku dengan Pasal 340 dan 339 KUHP.
"Perbuatan pelaku merupakan pembunuhan terencana dan sudah direncanakan, bukan perbuatan pembunuhan biasa yang dilakukan oleh orang yang tidak berpendidikan, atau pemabuk. Melainkan dilakukan secara terencana dan tersusun rapi oleh anggota kepolisian itu sendiri terlebih anggota yang terlatih secara khusus dan rahasia di satuan Densus 88 Anti Teror Polri," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: