Sopir Fortuner Tertembak Senjata Api Majikan, Polisi: Sudah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
BACA JUGA:Tersangka Perusak Brio Ditangguhkan, Dikenakan Wajib Lapor
Menurut keterangan dari pihak Rumah sakit Mayapada, pada hari Jumat, 17 Februari 2023, pukul 23.43 WIB. Korban telah dibawa oleh majikannya dengan kondisi luka tembak di bagian kepala dengan menggunakan kendaraan pribadi milik E.
"Keterangan dari pihak RS Mayapada menerangkan bahwa pada hari Jumat, 17 Februari 2023, sekira pukul 23.43 WIB, telah datang orang yang membawa pasien dengan kondisi luka tembak menggunakan kendaraan pribadi," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, pelaku E memiliki senjata api tersebut secara sah dan mempunyai surat izin kepemilikan senjata api, pelaku merupakan seorang pekerja swasta.
"Pekerjaannya swasta," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: