Teddy Minahasa Cecar Saksi Janto dan Nasir di Persidangan

Teddy Minahasa Cecar Saksi Janto dan Nasir di Persidangan

Sidang lanjutan Teddy Minahasa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi-Andrew Tito-

"Yang diarahkan tadi apakah termasuk kata-kata jenderal dua tersebut?" Teddy mempertegas.

"Iya gitu," jawab saksi Janto lagi.

BACA JUGA:JPU Kasus Sambo Nimbrung di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Lempar Kata-kata Menohok Begini!

Dalam proses pemeriksaan penyidik dari Polda Metro Jaya terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa didakwa telah menugaskan tiga anak buahnya di kepolisian dan warga sipil untuk menjual sabu hasil pengungkapan, kepada bandar narkoba yang hendak membeli sabu tersebut.

Dalam kasus tersebut dan dakwaan jaksa, Teddy terbukti menawarkan,menjual, dan menjadi perantara dalam peredaran narkoba yang di selidiki oleh pihak Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda metro Jaya yang menelusuri kasus ini juga menetapkan 11 orang sebagai tersangka termasuk Teddy Minahasa, 10 orang lainnya yang juga terlibat.

BACA JUGA:Saksi Sebut Dody Sempat Datangi Rumah Teddy Minahasa dengan Bawa Amplop Besar

Yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads