Beri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi Polri

Beri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi Polri

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto-Disway.id/Anisha Aprilia-

"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan kepada brig Nopriansyah Yosua Hutabarat di komplek Polri Durentiga nomor 46 Jakarta Selatan, serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merk glock nomor senpi MPF 851, Tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. 

Oleh karena itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikenakan sanksi demosi selama 1 tahun. 

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP," ujar dia. 

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: