Sri Mulyani Tegaskan Pejabat Kemenkeu Wajib Lapor Harta Kekayaan: 'Jika Tidak, Akan Diberikan Tindakan Disiplin'

Sri Mulyani Tegaskan Pejabat Kemenkeu Wajib Lapor Harta Kekayaan: 'Jika Tidak, Akan Diberikan Tindakan Disiplin'

Sri Mulyani --

JAKARTA, DISWAY.ID - Sri Mulyani menegaskan seluruh jajarannya wajib memenuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pernyataan itu dikeluarkan pasca adanya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Akibat kasus tersebut, Kemenkeu pun ikut menjadi sorotan dari masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Sri Mulyani Tegaskan Kasus Rubicon Sebagai Musuh Bersama: 'Itu Pengkhianatan!'

Sri Mulyani menjelaskan, Kemenkeu memiliki 78.640 pegawai dan sebanyak 99,98 persen pejabat negara sudah melaporkan harta kekayaan untuk tahun 2022.

Diketahui, menurut Sri Mulyani angka tersebut sudah naik dari dua tahun sebelumnya di 2021 dan 2020.

Di dua tahun sebelumnya, angka laporan harta kekayaan sebesar 99,87 persen (2021) dan 99,86 persen (2020).

"Mereka yang tidak melakukan laporan diberikan tindakan disipilin," ungkap Sri Mulyani.

BACA JUGA:Tegas, Sri Mulyani: Kami Mengutuk Penganiayaan yang Dilakukan Salah Satu Putra dari Jajaran Kemenkeu!

"Laporan dilakuakan analisa untuk kemudian ditindak lanjuti apabila berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai Kemenkeu," tegasnya melanjutkan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani ingin Inspektorat Jenderal Kemenkeu terus melanjutkan pekerjaan yang kredibel di setiap analisa.

Apalagi ia menginginkan adanya tindakan tegas terkait angka harta kekayaan Kemenkeu yang wajar.

"Kami juga akan melakukan kerja sama dengan instansi terkait menyangkut monitoring dan juga kepatuhan dari seluruh pegawai Kemenkeu dan pejabat termasuk dalam hal ini DJP," tuturnya.

BACA JUGA:Sri Mulyani Pecat Langsung Pejabat Pajak yang Anaknya Lakukan Kekerasan: Tindak Tegas Setiap Pelanggaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: