Sri Mulyani Pecat Langsung Pejabat Pajak yang Anaknya Lakukan Kekerasan: Tindak Tegas Setiap Pelanggaran

Sri Mulyani Pecat Langsung Pejabat Pajak yang Anaknya Lakukan Kekerasan: Tindak Tegas Setiap Pelanggaran

Srimulyani menegaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan atas kekayan maka mulai saat ini RAP atau Rafael Alun Trisambodo diminta untuk dicopot dari jabatannya ---Kolase/Ist

JAKARTA, DISWAY.ID – Atas terjadinya tindakan kekerasan oleh salah anak dari pejabat Dirjen Pajak, Sri Mulyani meminta instansi terkait bertindak tegas.

Menurut Sri Mulyani yang merupakan Menteri Keuangan RI menjelaskan bahwa tindakan keji dan penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari salah satu staf Dirjen Pajak tidak dapat di toleransi.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya mengutuk atas perbuatan dari salah satu anak pejabat Direktorat Pajak tersebut.

“Ini merupakan permasalahan pribadai, namun berdampak pada institusi kementerian Keuangan khususnya Direktorat Pajak,” terang Sri Mulyani.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 24 Februari 2023

BACA JUGA:Masterclass! Erik ten Hag Beri Fred Peran 'Kantongi' Frenkie de Jong: Dia Seperti Nyamuk di Sekitarnya

Sri Mulyani menegaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan atas kekayan maka mulai saat ini RAP atau Rafael Alun Trisambodo diminta untuk dicopot dari jabatannya yang merupakan pejabat Ditjen Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan.

Sri Mulyani menjelaskan jika gaya hidup mewah pegawai sangat berdampak pada legitimasi Kementerian Keuangan yang memepertanyakan dari mana semua sumber harta tersebut dan hal itu menciderai institusi Kementerian Keuangan kgususnya Ditjen Pajak.

“Tindakan menciderai Direktorat Pajak tidak dapat di toleril, dan kami akan mengambil tindakan tegas,” terang Sri Mulyani.

BACA JUGA:Luna Maya Langsung Jatuh Hati Pada Pandangan Pertama, Omoda 5 Segera Parkir di Garasi

BACA JUGA:Wisata Abu

Kementerian Keuangan akan terus memperkuat untuk menegakan tiga linear pertahanan dari sistim.

Pertahanan pertama bagaimana manajemen pimpinan unit terkait yang melihat jajaran dibawahnya yang ditengarai melakukan salah satu tidakan penyalahgunaan wewenang atau memperkaya diri sendiri atau orang lain serta melanggar aturan untuk melakukan penindakan

Koreksi yang kedua adalah kepatuhan internal yang ada di masing-masing unit selelon satu dalam memantau bawahannya yang melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads