Pengakuan Agnes Kekasih Mario Sebelum Peristiwa Penganiayaan David Pecah

Pengakuan Agnes Kekasih Mario Sebelum Peristiwa Penganiayaan David Pecah

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary.-Foto/Bambang/Disway.id-

A sebelumnya disebut mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari David. Hal ini yang membuat Mario marah usai mengetahuinya hingga akhirnya berujung pada penganiayaan.

Sementara untuk perbuatan tidak menyenangkan tersebut kini masih didalami oleh penyidik. 

"Perbuatan tidak baik itu masih kami dalami terus , sementara itu kami masih fokus pada pembuktian pengumpulan alat bukti terkait peristiwa kekerasan pada anak," ungkapnya. 

Untuk diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi David yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya. 

BACA JUGA:Diduga Jadi Otak Penganiayaan, Pengacara David Minta Agnes Gracia Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:Diduga Jadi Otak Penganiayaan, Pengacara David Minta Agnes Gracia Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain Mario, Polisi jiga menetapkan rekannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider.

Shane disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, Shane juga disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads