Mario Dandy Bisa Kena Pasal Perencanaan Pembunuhan? Pengacara: 'Kita Serahkan ke Penyidik'

Mario Dandy Bisa Kena Pasal Perencanaan Pembunuhan? Pengacara: 'Kita Serahkan ke Penyidik'

Mario Dandy Satrio yang kini mendekam di penjara akibat ulahnya menganiaya David Latumahina-Facebook-

Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu bahkan sudah berniat untuk meminta maaf langsung kepada David atas penganiayaan yang telah ia lakukan.

Meski ingin meminta maaf secara langsung, tapi Mario Dandy masih belum bisa bertemu David.

Hal tersebut lantaran Mario Dandy saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan sebagai pelaku dari kasus penganiayaan.

"Dari kemarin-kemarin tentunya dia (Mario) sudah menyadari (kesalahannya), sudah menyampaikan," ujar Dolfie Rompas di Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 25 Februari 2023.

BACA JUGA:Perintah Gus Yaqut, 17 Pengacara Akan Kawal David dan Jonathan Latumahina

"Dia tidak bisa ketemu iya kan, tapi selalu disarankan orang tua. Wajar lah harus menyampaikan mohon maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban kan beliau masih dalam proses hukum," ujarnya.

Diketahui bahwa Mario Dandy Satrio dan rekannya, Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: