Mario Dandy Bisa Kena Pasal Perencanaan Pembunuhan? Pengacara: 'Kita Serahkan ke Penyidik'

Mario Dandy Bisa Kena Pasal Perencanaan Pembunuhan? Pengacara: 'Kita Serahkan ke Penyidik'

Mario Dandy Satrio yang kini mendekam di penjara akibat ulahnya menganiaya David Latumahina-Facebook-

JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga bantuan hukum (LBH) GP Ansor mendesak polisi untuk menggunakan pasal perencanaan pembunuhan di kasus penganiayaan terhadap David.

Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas merespons adanya kabar tersebut.

Dari pihak Mario sendiri masih akan menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani dan Menag Yaqut Besuk David di RS Mayapada

"Itu merupakan kewenangan penyidik, kita hormati dulu proses hukum," ucap Dolfie, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Dolfie masih meyakini bahwa pihak penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini dengan sejumlah alat bukti yang sudah ada.

"Semua kita serahkan ke penyidik, penyidik Polri tentunya profesional dalam menjalankan tugas," tandasnya.

Lebih lanjut, Dolfie juga menegaskan pihak keluarga Mario masih akan fokus dengan proses penyembuhan David di RS Mayapada.

BACA JUGA:Mario Dandy Sadar Atas Kesalahannya Telah Aniaya David Sampai Babak Belur, Sekarang Mau Minta Maaf

"Saat ini tentunya kita konsen dulu kesembuhan korban, karena keluarga klien kami juga kan dari orang tua sudah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban," paparnya.

"Sudah beberapa kali ke rumah sakit, karena dalam hal ini tentunya menjadi fokus adalah kesembuhan itu sendiri," sambung Dolfie.

MARIO DANDY SATRIO SADAR ATAS KESALAHANNYA!

Mario Dandy Satrio telah mengaku sadar bahwa apa yang ia telah lakukan terhadap Cristalino David Ozora merupakan perbuatan yang salah.

BACA JUGA:Agnes Gracia Bantah Terlibat Penganiayaan dan Selfie Saat David Terletak Tak Berdaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: