Santai, Begini Cara Hadapi Debt Collcetor yang Benar Secara Hukum: Tegas Tak Boleh Ada Paksaan!

Santai, Begini Cara Hadapi Debt Collcetor yang Benar Secara Hukum: Tegas Tak Boleh Ada Paksaan!

Cara Menghadapi Debt Collector secara Hukum-Rilsonav-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebaiknya jangan cepat takut saat didatangi debt collector karena ada cara ampuh untuk menghadapi mereka.

Diketahui sejauh ini sepetinya tidak ada aturan atau UU di Indonesia yang mengatur secara tegas terkait tata cara debt collector dalam menagih utang.

Akan tetapi tata cara penagihan utang itu bisa saja mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Debt Collector Klaim LW Punya Sertifikat, Polisi Ungkap Ini

Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa ada etika dan kewajiban khusus yang tak boleh dilanggar Lembaga Keuangan atau jasa debt collector saat menagih debitur wanprestasi atau lalai dalam memenuhi perjanjian.

Aturan tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP per tanggal 7 Juni 2012.

Dalam aturan tersebut tertulis tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Ingat, debt collector tidak memaksa melakukan penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi.

BACA JUGA:Debt Collector Ajukan Restorative Justice Dalam Kasus Clara Shinta dan Aiptu Ervin

Barang debitur yang wanprestasi baru bisa disita apabila sudah ada putusan akhir di pengadilan.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Jadi jelas debt collector atau penagih utang tidak boleh melakukan pemaksaan untuk menyita barang debitur yang wanprestasi (lalai).

BACA JUGA:Kuasa Hukum Debt Collector Datangi PMJ, Ajukan Restorative Justice

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads