Kuasa Hukum Debt Collector Firdaus Oiwobo Menagis Setelah Gagah Katakan Dept Collector Bukan Preman, Minta Kebijakan Kapolda Bawa-bawa Suku

Kuasa Hukum Debt Collector Firdaus Oiwobo Menagis Setelah Gagah Katakan Dept Collector Bukan Preman, Minta Kebijakan Kapolda Bawa-bawa Suku

Dalam sebuah postingan video terlihat kuasa hukum debt collector Firdaus Oiwobo menagis setelah gagah katakan dept collector bukan preman. -tangkapan layar-

Firdaus menjelaskan bahwa kliennya yang merupakan dept collector tersebut juga sempat menitipkan pesan untuk menitipkan keluarga yang mereka tinggalkan saat akan ditahan di Polda Metro Jaya.

“Saya sedih pada saat klien saya dua-duanya mereka berbicara pada saat mereka mau saya tinggalkan saat ditahan,” ungkapnya.

Firdaus menceritakan bahwa kliennya sambil memegang tangnnya mengatakan, ‘kaka saya masih punya anak kecil di rumah kaka, tolong ke keluarga saya, saya titip anak saya di sana, gitu pak Kapolda’.

BACA JUGA:Khalistan Rashtra

BACA JUGA:1 Penumpang Wings Air Ditangkap karena Bercanda Soal Bom

Terlihat Firdausmengusap air matanya sambil mengharapkan kebijakan dari Kapolda Metro Jaya agar kliennya bisa dibebaskan dengan cara mengajukan Restorative Juctice.

Tak hanya itu, Firdaus juga mengatakan bahwa dirinya membuat video tersebut karena kemanusiaan.

Bahkan Firdaus juga menyinggung Kapolda yang mempunyai banyak uang untuk menghidupi anak dan keluarga sedangkan kliennya yang merupakan dept collector mencari uang dengan susah payah.

“Terima kasih pak Kapolda, saya tunggu kebijakan bapak yang lebih arif,” harap Firdaus.

Sebelumnya tersebar luas dalam akun twitter@regar_0p0sisi, terlihat Firdaus yang menggunakan kaca mata dengan tegas mengatakan bahwa jangan coba-coba bilang dept collector preman.

BACA JUGA:Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Shin Tae-yong Optimis Timnas U20 Indonesia Bisa Ladeni Irak, 'Ferarri Jadi Kapten Tim'

Firdaus mengatakan bahwa dept collector merupakan karyawan yang berada di bawah sebuah perusahan dan jangan coba-coba bilang dept collector preman.

“Jangan halangi dan hambat urusan penagihan collector, ketika anda menghambat sama saja anda mematikan dapur orang dan anda sama saja melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

“Biarkan saja dept collector menagih, jangan ngutang kalau gak punya duit, jangan ambil barang kalau gak punya duit, jangan sok-sok an pakai barang mewah kalau tidak punya duit,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads