Janji Mario Dandy Kalau Bapaknya Akan Urus Semua Kelakuannya Diungkap Shane

Janji Mario Dandy Kalau Bapaknya Akan Urus Semua Kelakuannya Diungkap Shane

Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas pindah ke Polda Metro Jaya mulai Jumat 3 Meret 2023. -Humas Polri-Humas Polri

Oleh sebab itu, Shane mengaku kepada pengacaranya sempat mengalami shock dengan tindakannya Mario kepada David. 

BACA JUGA:Qatar Dikhawatirkan Mundur Tawar Manchester United, Permintaan Glazer Keterlaluan Banget

BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka, Mario Dan Shane Ditempatkan Beda Sel Tapi Sebelahan

Menurut Shane, apa yang sudah dilakukan oleh Mario terhadap David seperti audah direncanakannya sendiri dan dirinya hanya membantu memvideokannya saja. 

"Shen nanti pokonya kamu videokan', udah dia bilang, tapi di dalam mobil tidak diceritakan mau dianiaya, makanya itu si Shean pada saat kejadian itu dia shock, dia engga bisa melakukan apa-apa," jelas Happy. 

"Dia enggak menyangka, karena aktornya si Mario ini sudah merencakan, patut diduga sudah merencanakan," sambungnya. 

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio alias MDS dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SRL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). 

BACA JUGA:KPK Ungkap Ibu Mario Dandi Punya Perumahan 6,5 Hektare di Minahasa Utara

BACA JUGA:Isi Surat Kecil Teddy Kepada Dody Diungkap di Persidangan, Intruksi Tarik Semua Keterangan yang Memberatkan

Dalam kasus tersebut, Mario yang merupakan anak dari mantan petinggi pajak itu menjadi pelaku utama dalam aksi pemukulan dan penendangan yang membuat korbannya, David masih koma hingga saat ini. 

Sedangkan Shane yang merupakan teman Mario, berperan sebagai perekam ketika Mario melakukan penganiayaan.

Melalui aksi kejahatannya itu, Mario diterapkan dengan pasal Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kemudian untuk Shane sendiri, dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: