Gugutan Partai Prima Dikabulkan, PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu hingga 2025
Komisioner KPU RI, Idham Holik-Dok/Disway/Intan Afrida Rafni-
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: