Gugutan Partai Prima Dikabulkan, PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu hingga 2025

Gugutan Partai Prima Dikabulkan, PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu hingga 2025

Komisioner KPU RI, Idham Holik-Dok/Disway/Intan Afrida Rafni-

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads