Terkuak Teriakan "Free Kick" Buat Mario Dandy Dijerat Hukuman 12 Tahun Penjara, Polisi: Sangat Sadis Itu!
Mario Dandy Satrio yang kini mendekam di penjara akibat ulahnya menganiaya David atau Crystalino David Ozora-Facebook-
Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan saat melakukan penganiayaan itu, Mario tidak hanya menendang kepala korban.
Namun, Mario juga menendang dan menginjak beberapa bagian tubuh yang rawan yang menyebabkan David koma hingga hari ini.
"Terjadinya penganiayaan yang ini sangat-sangat memprihatinkan, sangat-sangat sadis, itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala. Kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala, ini yang ke arah sangat-sangat vital," tuturnya.
Suasana Konferensi Pers Kasus Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya-Rafi Adhi Pratama-
BACA JUGA:KPK Ungkap Ibu Mario Dandi Punya Perumahan 6,5 Hektare di Minahasa Utara
BACA JUGA:Profil Jonathan Latumahina Ayah David, Pernah Tanggapi Kasus FPI, Kini Mualaf dan Gabung GP Ansor
Dari keterangan yang diperoleh penyidik melalui pemeriksaan, Mario Dandy diketahui 3 kali menyepak kepala David dan 2 kali menginjak tengkuk.
Atas bukti itulah, polisi memutuskan untuk memberikan sangkaaan terhadap Mario dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: