Suara Lantang Mahfud MD Ingin KPU Melakukan Perlawanan Hukum Atas Vonis Pengadilan Untuk Tunda Pemilu

Suara Lantang Mahfud MD Ingin KPU Melakukan Perlawanan Hukum Atas Vonis Pengadilan Untuk Tunda Pemilu

Menkopolhukam, Mahfud MD (Tengah)-Rafi Adhi Pratama-

Menurutnya, lanjut Alif, kesalahan yang dilakukan oleh KPU dapat merugikan berbagai pihak, khususnya PRIMA. 

"Sangat meragukan kami sebagai (calon) peserta pemilu, dicederai hak demokrasinya," imbuhnya. 

Atas vonis PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu hingga 2025, KPU akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Februari 2023.

Idham pun menjelaskan dalam peraturan Penyelenggara Pemilu tidak disebutkan soal penundaan pemilu. Justru dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 433, UU Nomor 7 Tahun 2017, hanya menyebutkan Pemilu lanjutan atau susulan. 

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan Pasal 433," imbuhnya. 

Diketahui, PRIMA melayangkan gugatan terhadap KPU pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gugatan dari PRIMA tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:Shane Ungkap Perempuan Pacar Mario Dandy Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Hingga David Terkapar

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.


Komisioner KPU RI, Idham Holik usai acara uji publik-Intan Afrida Rafni-

Adapun bunyi amar putusan dari PN Jakarta Pusat : 

Tanggal Putusan Kamis, 02 Maret 2023

Amar putusan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: