Status AG Sebagai Pelaku, Bukan Tersangka, Bagaimana Penahanannya?
Sidang Banding Agnes Gracia ditolak---Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - AG alias Agnes resmi dinaikan statusnya menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Namun, peningkatan status Agnes ini ternyata masih banyak membuat publik bingung, lantaran polisi menyebutnya sebagai pelaku.
Kekasih Mario itu disebut polisi sebagai pelaku bukan tersangka, polisi menyebut hal tersebut karena masih di bawah umur.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dengan status Agnes yang masih di bawah umur, maka sebutan untuk kekasih dari Mario Dandy tersebut di kepolisian saat ini adalah sebagai pelaku.
“Kemudian kedua ada perubahan status dari Agnes yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” kata Hengki dalam keterangannya Kamis, 2 Maret.
“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” sambungnya.
BACA JUGA:Mantan Pacar David, AGH Resmi Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta
BACA JUGA:Kuasa Hukum Mario Dandy Angkat Bicara Atas Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Lantas, adakah perbedaan perlakuan dari dua status ini?
Kamu bisa menyimak informasinya di bawah ini.
AG Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Masih berusia 15 tahun, Agnes Gracia Haryanto, atau yang dikenal sebagai Agnes alias AG terus jadi sorotan setelah disebut sebagai sosok yang memicu terjadinya penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
Menyandang status pelaku, Agnes kemudian dijerat oleh penyidik kepolisian dengan Pasal 76 c jo 80 UU Perlindungan anak dan/atau pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).
Mengenai ancaman hukuman, mantan Kapolres Jakarta Pusat itu pun enggan menjelaskan lebih detail.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: