Status AG Sebagai Pelaku, Bukan Tersangka, Bagaimana Penahanannya?

Status AG Sebagai Pelaku, Bukan Tersangka, Bagaimana Penahanannya?

Sidang Banding Agnes Gracia ditolak---Instagram

"Tapi kalau ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice dan tidak. Kalau keluarga korban pengen restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya," kata dia.

"Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," tambahnya.

Bagaiamana Penahanan Terhadap Pelaku?

Sofian menegaskan penahanan pada anak sebaiknya dihindari. 

Sofian kemudian menjelaskan subjektifitas penahanan polisi dengan 3 alasan yakni: pelaku berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatannya kembali, dan merusak barang bukti.

"Untuk penahanan, untuk anak dihindari bahkan sebaiknya tidak dilakukan. Kalau dilakukan, ada 3 alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi kemudian merusak barang bukti," kata dia.

Syarat penahanan itu berlaku untuk orang dewasa. Pada kasus di mana pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, penahanan terhadap anak harus mengacu pada undang-undang sistem peradilan anak dengan tetap mengedepankan pemenuhan terhadap hak-hak anak.

"Kemudian anak punya kekhususan, anak punya hak pendidikan untuk difasilitasi oleh negara. Perlindungan dari hak dia yang baik. Kecuali alasan yang kuat dilakukan, jadi UU perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Beda dengan orang dewasa," kata dia.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan, kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: