Vonis Chuck Putranto Cs Terdakwa Obstruction of Justice Dinyatakan Inkrah, Humas PN Jaksel Buat Pernyataan Serius

Vonis Chuck Putranto Cs Terdakwa Obstruction of Justice Dinyatakan Inkrah, Humas PN Jaksel Buat Pernyataan Serius

Chuck Putranto-Bambang Dwi Atmodjo-

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin 27 Februari 2023.

Mulanya setelah Hakim Ketua Ahmad Suhel menjatuhkan vonis dibacakan.

Hanin awalnya terlihat tidak terlalu menampilkan ekspresi, namun tak lama ia tak sanggup menahan tangisannya.

Ia juga menangis sambil memeluk erat rekannya yang hadir di sampingnya.

Setelah sidang usai, ia bersama rekannya kemudian beranjak meninggalkan ruang sidang tanpa berkomentar banyak.

Hal yang beratkan dan ringankan hukuman Hendra Kurniawan

Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara atas perkara menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice.

BACA JUGA:Ahli Peringatkan Bahaya Vape Bisa Sama 'Merusaknya' Seperti Rokok Tembakau

Kesalahan Hendra antara lain memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain divonis tiga tahun, Hendra Kurniawan juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads