Dituduh Lakukan Tindak Pidana Penggelapan, Eks Wakabareskrim Johny M Samosir Minta Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi

Dituduh Lakukan Tindak Pidana Penggelapan, Eks Wakabareskrim Johny M Samosir Minta Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi

Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir minta Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi-Istimewa-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Johny M Samosir meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden Jokowi itu dikirimkan melalui Gunawan Raka kuasa hukum Johny M Samosir pada, Senin, 6 Maret 2023.

Permohonan perlindungan yang diminta setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan kepada Johny M Samosir yang surat perintahnya diterbitkan pada 1 Maret 2023 atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021. 

BACA JUGA:Bawaslu Ungkap Pentingnya Penyusunan Juknis: Lindungi Hak Politik Warga Negara

Mantan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Johny M Samosir dituding melakukan tidak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP.

Pria kelahiran Pematang Siantar 15 Desember 1957 itu ditahan sebagai sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo setelah dikhawatirkan akan melarikan diri.      

Terkait dengan penahanan Johny M Samosir, Gunawan Raka menjelaskan, PT Konawe Putra Propertindo merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013. 

PT Konawe Putra Propertindo diundang oleh Pemerintah Kabupaten Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri diatas lahan seluas 5.500 hektare.

Perizinan dan rekomendasi telah dimiliki oleh Klien kami (PT.Konawe Putra Propertindo) dalam mengelola kawasan industri Konawe dan telah berhasil membebaskan lahan (lebih kurang) seluas 730 hektare. 

Termasuk, membangun infrastruktur  seperti  membangun jalan  sepanjang  32  km, Pelabuhan dan lain lainnya untuk dapat bisa menjadi Kawasan Industri dalam waktu 8 bulan sejak berinvestasi. 

“Bahwa  dalam  perkembangannya,  perjanjian  kontrak  kerja  antara  pihak  klien  kami dengan pihak PT. VDNI terindikasi adanya konspirasi dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan PT. Konawe Putra Propertindo yang terdahulu yaitu Huang Zuochao,” ungkap Gunawan. 

BACA JUGA:Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Direlokasi ke Wisma Atlet, Heru Budi Angkat Bicara

Huang Zuochao, telah diberhentikan dari kedudukannya sebagai Direktur Utama berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 27 Agustus 2018. 

Pemberhentian itu tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Konawe Putra Propertindo No. 2 tertanggal 3 September 2018 yang dibuat di hadapan Musa Muamarta, S.H., Notaris di Jakarta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: