Anak Pedangdut Lilis Karlina Edarkan Narkoba, Polres Purwakarta: Dia Masih SMP

Anak Pedangdut Lilis Karlina Edarkan Narkoba, Polres Purwakarta: Dia Masih SMP

AKBP Edwar Zulkarnain selaku Kapolres Purwakarta menjelaskan jika Anak pedangdut Lilis berinisial RD diringkus di kawasan Ciwareng. -pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anak pedangdut Lilis Karlina edarkan narkoba di tangkap oleh Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta.

Penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina diketahui terlibat penyalahgunaan narkotika.

Anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap dengan dugaan sebagai pengedar narkoba dan masih masih duduk dibangku SMP.

AKBP Edwar Zulkarnain selaku Kapolres Purwakarta menjelaskan jika Anak pedangdut Lilis berinisial RD diringkus di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu 12 Maret 2023.

BACA JUGA:AHM Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda, Ini Syarat dan Jadwalnya

BACA JUGA:Pesan Lirih Irish Bella Tentang Ammar Zoni Tertangkap Narkoba Lagi, 'Semoga Saya Bisa Lewati Ujian Ini'

Dalam penangkapan RD, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

AKBP Edwar menjalskan jika RD saat ini masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online.

“RD mendapatkan barang tersebut dengan melakukan pembelian secara online dan kemudian dia jual kembali dengaan cara yang sama,” terang AKBP Edwar.

BACA JUGA:7 Resep Jajanan Buka Puasa Paling Favorit, Langsung Jadi Incaran Keluarga

BACA JUGA:Komitmen Zainudin Amali Majukan Semua Cabang Olahraga Indonesia: Sudah Menjadi Bagian Hidup Saya

AKBP Edwar menerangkan jika saat ini RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan disangkakan dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.

Setalah melakukan pengembangan kasus RD, pihak kepolisian juga berhadil menangkap satu orang lagi berinisial I (26).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: