Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU
Bawaslu menggelar sidang atas laporan dari PRIMA terhadap KPU-Intan Afrida Rafni-
Diketahui, dalam sidang tersebut, ada tiga tuntutan yang diinginkan oleh PRIMA, yakni:
1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
2. Menyatakan pelapor sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024.
3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: