Lengkap! Tata Cara Membuat e-KTP di Dukcapil 2023, Simak Syarat dan Berapa Biayanya?

Lengkap! Tata Cara Membuat e-KTP di Dukcapil 2023, Simak Syarat dan Berapa Biayanya?

Proses perekaman e-ktp-Humas Kemenkumham Jatim-

JAKARTA, DISWAY.ID - E-KTP atau Elektronik Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu identitas yang berisi data pribadi seseorang seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor identitas kependudukan. 

E-KTP memiliki kelebihan dibandingkan dengan KTP biasa, yaitu menggunakan teknologi chip dan memiliki sistem keamanan yang lebih canggih sehingga sulit dipalsukan. 

Berikut ini cara membuat e-KTP secara lengkap, dikutip dari Indonesia.go.id:

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan

Untuk membuat E-KTP, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya seperti Surat Pindah atau Surat Keterangan Pindah. Pastikan dokumen-dokumen tersebut asli dan valid.

2. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Dukcapil terdekat. Anda bisa mencari informasi tentang kantor Dukcapil terdekat di website resmi pemerintah setempat.

3. Isi formulir pendaftaran

Di kantor Dukcapil, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran E-KTP. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Jika ada pertanyaan atau informasi yang tidak diketahui, tanyakan kepada petugas yang bertugas.

4. Foto dan sidik jari

Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari. Pastikan foto yang diambil jelas dan sidik jari terekam dengan baik. Proses ini biasanya dilakukan dengan menggunakan alat khusus yang sudah disediakan di kantor Dukcapil.

5. Tunggu proses pembuatan E-KTP selesai

Setelah selesai melakukan pengambilan foto dan sidik jari, Anda hanya perlu menunggu beberapa saat hingga proses pembuatan E-KTP selesai. Waktu tunggu ini bervariasi tergantung dari kantor Dukcapil dan jumlah pengunjung.

6. Ambil E-KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: