Lengkap! Tata Cara Membuat e-KTP di Dukcapil 2023, Simak Syarat dan Berapa Biayanya?

Lengkap! Tata Cara Membuat e-KTP di Dukcapil 2023, Simak Syarat dan Berapa Biayanya?

Proses perekaman e-ktp-Humas Kemenkumham Jatim-

Setelah proses pembuatan selesai, Anda akan diminta untuk mengambil E-KTP. Pastikan Anda membawa dokumen identitas asli seperti Kartu Keluarga atau KTP lama untuk melakukan verifikasi identitas.

7. Aktivasi E-KTP

Setelah Anda menerima E-KTP, pastikan untuk mengaktivasinya. Biasanya aktivasi dilakukan dengan mendatangi kantor Dukcapil lagi atau melalui website resmi pemerintah setempat. 

Aktivasi bertujuan untuk menghubungkan E-KTP dengan nomor pokok penduduk (Nik) Anda sehingga bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan paspor, pembukaan rekening bank, dan sebagainya.

Syarat membuat E-KTP

Sebelum membuat KTP, Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang diperlukan untuk membuatnya.

Berikut syarat untuk membuat e-KTP:

- Berusia 17 tahun

- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat

- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah

- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Dikutip dari laman Dukcapil Jakarta, pembuatan KTP dilakukan gratis atau tanpa biaya dan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:

- Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: