Lengkap! Tata Cara Membuat e-KTP di Dukcapil 2023, Simak Syarat dan Berapa Biayanya?
Proses perekaman e-ktp-Humas Kemenkumham Jatim-
- Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;
- Tanggal diterbilkannya Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri dan Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk
Alur pembuatan e-KTP di Dukcapil
Untuk lebih memudahkan Anda yang akan membuat E-KTP, berikut ini alur pembuatan E-KTP, secara lebih lengkap dikutip dari Dispendukcapil:
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan / undangan, foto copy KK, KTP Lama yang masih berlaku.
- Ambil nomor antrean.
- Tunggu pemanggilan sesuai nomor antrean.
- Menuju ke ruangan yang ditentukan.
- Petugas melalukan verifikasi data penduduk dengan database
- Melakukan foto (digital). Tanda tangan (pada alat perekam tanda tangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
- Petugas membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa - penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari
- Proses perekaman selesai, undangan ditandatangani oleh operator
Biaya pembuatan e-KTP
Dikutip dari Kominfo, proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya alias gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: