Pengakuan Ajudan Pribadi Lakukan Penggelapan Rp 1.3 Miliar
Setelah dilakukan penangkapan terungakap pengakuan Ajudan pribadi lakukan penggelapan Rp 1.3 miliar. -pmj-
Pelaku disebut menawarkan dua unit mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz.
BACA JUGA:Pesangon Dokter Subuh Rp 455 Juta Setelah Menang Dari RSIA Tumbuh Kembang Depok di Tingkat Kasasi
"Antara lain satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga 400 juta rupiah dan mobil Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021," ucapnya.
Usai korban membayarkan mobil tersebut, pelaku tidak menyerahkan mobil tersebut pada korban.
"Seharga 950 juta rupiah setelah korban melakukan pembayaran ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan kepada korban atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: