KPU RI Bantah Pokok Aduan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024
Pihak terlapor, KPU RI menghadiri sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-
2. Menyatakan Pelapor tidak memiliki kedudukan hukum
3. Menyatakan laporan Pelapor kabur/tidak jelas
4. Menyatakan KPU tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif Pemilu, dan
5. Menyatakan bahwa Terlapor sudah melaksanakan wewenang sesuai peraturan Perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: