KPU RI Bantah Pokok Aduan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

KPU RI Bantah Pokok Aduan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Pihak terlapor, KPU RI menghadiri sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

2. Menyatakan Pelapor tidak memiliki kedudukan hukum

3. Menyatakan laporan Pelapor kabur/tidak jelas

4. Menyatakan KPU tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif Pemilu, dan

5. Menyatakan bahwa Terlapor sudah melaksanakan wewenang sesuai peraturan Perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads