Kejati Buka Peluang Restorative Justice untuk AG Pacar Mario Dandy, Ini Alasannya

Kejati Buka Peluang Restorative Justice untuk AG Pacar Mario Dandy, Ini Alasannya

Dugaan gaya pacaran AG sebelum menjalin hubungan dengan Mario Dandy dibongkar oleh sosok ini--Twitter

JAKARTA, DISWAY.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan pihaknya hanya membuka peluang restorative justice (RJ) atau upaya damai dalam kasus penganiayaan David Ozora terhadap pacar Mario Dandy yang berinisial AG (15). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan upaya itu ditawarkan karena mempertimbangkan masa depan AG. 

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.

BACA JUGA:Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

Kejaksaan juga mengaku mempertimbangkan soal peran AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Kendati demikian, Ade menegaskan bahwa proses perdamaian ini hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui. 

BACA JUGA:Berkas Perkara AG Diterima Kejati DKI Jakarta Duluan.

BACA JUGA:LPSK Tolak Pengajuan Perlindungan Pacar Mario Dandy

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tegasnya. 

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang bagi Mario Dandy dan Shane Lukas untuk menyelesaikan kasus penganiayaannya melalui upaya restorative justice atau damai. 

BACA JUGA:Kondisi AG, Pacar Mario Dandy saat Ditahan Polisi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, tertutupnya peluang restorative justice bagi kedua tersangka tersebut, karena tindakan mereka telah menyebabkan korban luka berat dan berakibat fatal. 

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ," kata Ade. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: