Resmi, Surat Perintah Penangkapan Putin Diterbitkan Pengadilan Kriminal Internasional
Vladimir Putin.--
JAKARTA, DISWAY.ID-- International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional resmi menerbitkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin.
Dalih penangkapan terhadap penguasa negera yang tengah berkonfik dengan Ukraina tersebut, disebutkan ICC bahwa Vladimir Putin melakukan kejahatan perang.
Dalam tuduhan melalui surat penangkapan yang terbitkan ICC pada Jumat 17 Maret 2023 itu, Vladimir Putin disebut memerintahkan deportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.
BACA JUGA:Soal Penolakan Timnas Israel, Ungkit Lagi Peraturan Menlu: Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik
Selain terhadap Vladimir Putin, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan Komisaris Kepresidenan Rusia untuk Hak Anak Maria Lvova-Belova.
Adapun tuduhannya kepada Maria Lvova-Belova yakni melakukan kejahatan sama yang dilakukan Putin.
Jaksa ICC Karim Khan mengatakan Presiden Putin bisa ditangkap kalau dia menginjakkan kaki di salah satu dari lebih dari 120 negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional.
Khan menyebut surat perintah penangkapan kepada Vladimir Putin dan Maria Lvova-Belova dikeluarkan berdasarkan bukti forensik, pemeriksaan dan apa yang disampaikan keduanya.
"Bukti yang kami sajikan berfokus pada kejahatan terhadap anak," ujar Khan dikutip dari AFP.
Atas surat penangkapan Vladimir Putin dan Maria Lvova-Belova yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional, pihak Rusia merespons dengan memberikan penolakan tegas.
BACA JUGA:Timnas Indonesia VS Palestina di FIFA Matchday, Erick Thohir: Tanggal 14 Juni 2023
Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov menyebut keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara hukum batal.
Rusia tidak mengakui yurisdiksi pengadilan kriminal internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda tersebut.
"Rusia tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum. Keputusan pengadilan ini batal," ujar Peskov dilansir AFP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: