Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Ajukan Praperadilan, Gunawan Raka: Ada Fakta Diskriminalisasi

Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Ajukan Praperadilan, Gunawan Raka: Ada Fakta Diskriminalisasi

Gunawan Raka Kuasa Hukum Mantan Wakabareskrim Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir.-Dok.Gunawan Raka-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan. Ini setelah, munculnya fakta-fakta adanya kriminalisasi.

Melalui Kuasa hukumnya, Gunawan Raka and Partners, Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir mengatakan bahwa perkara yang tengah dihadapinya adalah suatu bentuk kriminalisasi atas perkara yang tidak dilakukannya.

Permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir tersebut telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 18 April 2022 dengan nomor register 28/Pid.Pra/2022/PN.Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan ke Polda Sultra

Pemohon diduga melakukan pelanggaran pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim tertanggal 26 Desember 2019.

Selanjutnya muncul surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/784.2a/I/2012/Dittipidum tanggal 30 Juni 2020. 

Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/42.2a/l/2021/Dittipidum, tanggal 11 Januari 2021 dan surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap./17/lV/2A21/Dittipidum tanggal 8 April 2021.

BACA JUGA:Mulai Kamis Ekspor Minyak Goreng Dilarang, Politisi Gerindra: Kalau Mau Tuntas Pecat Menterinya!

Tindakan termohon memproses laporan tersebut di atas adalah tindakan balas dendam Terlapor karena terlibat dalam persekongkolan jahat sebagaimana laporan di Polda Sulawesi Tenggara yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/281/Vl/2019/SPKT Polda Sultra.

Laporan tersebut tertanggal 20 Juni 2019. Ini berkaitan dengan terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan hak atas tanah dalam perseroan terbatas.

Kasus ini juga memunculkan dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:Haram Mendirikan Negara Seperti Sistem Nabi, Mengapa? Ini Penjelasan Mahfud MD

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana dan pasal 385 ayat (1) KUHP Jo pasal 102 ayat (1) UU Rl nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti, petunjuk dan saksi, diketahui telah terjadi Penggelapan atas aset-aset dan Keuangan PT. Konawe Putra Propertindo (PT. KPP) oleh tersangka Huang Zuo Chao dan diduga ada keterlibatan pihak-pihak Iain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: