Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Ajukan Praperadilan, Gunawan Raka: Ada Fakta Diskriminalisasi

Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Ajukan Praperadilan, Gunawan Raka: Ada Fakta Diskriminalisasi

Gunawan Raka Kuasa Hukum Mantan Wakabareskrim Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir.-Dok.Gunawan Raka-disway.id

Maka, atas penyelidikan tersebut telah ditetapkan 3 tersangka atas nama:

1. Huang Zuo chao dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/18/X/2019  Dit Reskrimsus tanggal 1O Oktober 2019 dan telah terbit Red Notice lnterpol Control Nomor: A-12595/12-2019.

2. Wang Bao Guang dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2020/Dit Reskrimsus tanggal 29 Januari 2020 dan telah terbit Red Notice lnterpol Control Nomor: A-4645/5-2020.

3. Chen Chao Jing dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/04/lV/2020/ Dit Reskrimsus tanggal 7 April 2020.

Bahwa Laporan Polisi Pemohon Nomor: LP/281/VI/2019/SPKT tanggal 20 Juni 2019 telah dilimpahkan penangannya ke Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-8 Nomor: B/82/X/2020 Ditreskrimsus tertanggal 16 Oktober 2020.

Laporan tersebut pada intinya menyampaikan, telah dilimpahkannya penanganan atas Laporan Polisi tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.

Ternyata, dari hasil Penyidikan mengarah adanya persekongkolan jahat yang dilakukan oleh Para Terlapor dalam Nomor: LP/281/VI/2O19/SPKT tanggal 20 Juni 2O19 yaitu PT. Virtue Dragon Nickel Industry (PT. VDNI) yang saat ini menjadi Pelapor.

Justru PT. VDNI untuk menghindari tanggung jawabnya justru melaporkan pemohon ke Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/1063/Xll/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019. 

Saat ini dalam proses Penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat Perintah Penyidikan Lanjutan No.SP.Sidik/47.2a/I/2021/Dittipidum tertanggal 11 Januari 2021.

Fakta tersebut menunjukan ketidakadilan dan ketidak profesionalan Polri dalam menyidik perkara di mana Laporan Nomor: LP/281/Vl/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019.

Seharusnya, ini diajukan dalam tahap penuntutan justru dihentikan tanpa alasan dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1O63/Xll/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 terhadap pemohon yang tidak berdasar diproses.

Dan, dalam proses Penyidikan atas kedua laporan tersebut tercermin cara penyidikan tersebut tidak profesional. 

Penyidik mempunyai kewenangan upaya paksa baik untuk melakukan pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Tetapi, penyidik tidak menggunakan kewenangannya dalam laporan pelapor di Polda Sultra Nomor: LP/281/VI/2019/SPKT tanggal 20 Juni 2019.

Sebaliknya untuk Nomor Laporan: LP/B/1O63/Xll/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2O19. Penyidik menggunakan segala upaya paksanya terhadap pemohon.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads