Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Ajukan Praperadilan, Gunawan Raka: Ada Fakta Diskriminalisasi

Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Ajukan Praperadilan, Gunawan Raka: Ada Fakta Diskriminalisasi

Gunawan Raka Kuasa Hukum Mantan Wakabareskrim Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir.-Dok.Gunawan Raka-disway.id

”Upaya Permohonan Praperadilan tersebut diperlukan sebagai upaya kontrol horizontal untuk menjamin agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan pada seseorang,” terang Gunawan Raka, Sabtu 23 April 2022.

Dengan demikian, sambung Gunawan, harus dipastikan bahwa proses penyidikan yang dimulai dari penyelidikan tidak melanggar hukum pidana formil dan benar-benar sah.

”Ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka haruslah sangat diperhatikan agar tidak menyimpang dari aturan yang semestinya,” terangnya.

Ditambahkan Gunawan, penetapan tersangka juga harus dianggap tidak sah menurut hukum dan harus dibatalkan.

Karena perkara dimaksud masih dalam proses perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana teregistrasi dalam perkara Nomor: 209/Pdt.G/2021/PN. Jakarta Utara perkara sedang dalam proses pemeriksaan. 

”Klien kami ditetapkan  sebagai tersangka karena kedudukannya selaku Direktur utama PT. Konawe Putra Propertindo, padahal klien kami baru menjabat sebagai anggota Direksi pada tanggal 28 Maret 2018,” papar Gunawan Raka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads