Aturan Beli LPG 3 Kg Mulai Maret 2023 Harus Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

Aturan Beli LPG 3 Kg Mulai Maret 2023 Harus Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

Aturan beli LPG 3 kg mulai Maret 2023 harus pakai KTP ini dilakukan oleh pemerintah melalui melalui Kementerian ESDM, di mana yang berhak membeli LPG 3 kg adalah masyarakat yang telah terdaftar. 876sa-Pertamina -

Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro caranya juga tidak berbeda bagi konsumen rumah tangga, di mana usaha mikro cukup membawa KTP saja dan saat melakukan pendaftaran mohon dapat menginformasikan jenis usaha mikro.

Masyarakat yang telah melakukan pendaftaran dapat mengetahui statusnya dengan melihat di melalui website Subsidi Tepat LPG di Pangkalan.

BACA JUGA:Pejabat Dilarang Gelar Buka Bersama, Surat Perintah Jokowi Beredar Luas

BACA JUGA:Ini Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Sayangnya dengan sistim baru ini pembayaran hanya dapat dilalkukan dengan cara tunai saja dan masih belum mengakomodir pembayaran secara on line atau menggunakan e wallet.

Adapun aturan beli LPG 3 kg menurut Kepmen  ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023:

Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan ketentuan penahapan sebagai berikut;

a. Tahap I

1. Proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

BACA JUGA:Influencer Lina Mukherjee Heran Polisi Gerak Cepat Urus Kasus Makan Babi: Lihat Ariel Peterpan Dulu Buat Banyak Video...

BACA JUGA:Keras! Jonathan Latumahina Murka David Ozora Dibantai Mario Tanpa Ampun: Mintalah Pada Tuhan Kalian Pengampunan Itu

2. Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1.

b. Tahap II

1. Pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan  Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait; dan

2. Pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads