'Pak Ogah' Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AL di Cilandak Jadi Tersangka, Irwandhy: Dijerat Maksimal 5 Tahun Penjara!

'Pak Ogah' Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AL di Cilandak Jadi Tersangka, Irwandhy: Dijerat Maksimal 5 Tahun Penjara!

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

Sampai saat ini, DS sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati dan langsung dilakukan visum atas luka yang dialami korban.

BACA JUGA:Usai Buka Puasa, Pemuda 24 Tahun Bunuh Diri Gegara Tak Dihiraukan Kekasih di Sebuah Kontrakan di Koja

BACA JUGA:Buron 4 Bulan, Pengacara Natalia Akhirnya Serahkan Diri ke Polres Jakbar

"Kondisi korban sempat menderita luka di bagian mulut dan giginya juga luka. Korban juga mendapatkan perawatan di RSUP Fatmawati dan langsung melakukan visum di sana," ujar Irwandhy.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: