'Pak Ogah' Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AL di Cilandak Jadi Tersangka, Irwandhy: Dijerat Maksimal 5 Tahun Penjara!

'Pak Ogah' Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AL di Cilandak Jadi Tersangka, Irwandhy: Dijerat Maksimal 5 Tahun Penjara!

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID -- Seorang pria yang menjadi otak pengeroyokan anggota TNI Angkatan Laut (AL) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Diketahui, pelaku berinisial RF alias B merupakan seorang ‘pak ogah’ pengatur jalanan tidak resmi yang sebelumnya telah menganiaya seorang anggota TNI AL hingga mengalami luka cukup parah di bagian mulut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus menegaskan, pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI AL yang merupakan seorang pengatur jalanan tidak resmi ‘pak ogah’ sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Gak Pakai Lama, Natalia Rusli Langsung Ditahan Usai Menyerahkan Diri

BACA JUGA:Keterangan Polisi Soal Penangkapan 'Pak Ogah', Pelaku yang Bogem Anggota TNI AL di Cilandak

Irwandhy menambahkan, pelaku berinisial RF alias B berprofesi pengatur lalu lintas liar bukan bagian dari relawan.

"Kami sudah tetapkan tersangka, yaitu RF alias B. Yang bersangkutan berprofesi pengatur lalu lintas jalan liar, jadi bukan bagian dari relawan," ujar Irwandhy dalam keterangannya, Jumat 24 Maret 2023.

Menurutnya, pelaku berinisial RF dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya itu akan disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang ‘penganiayaan’ dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“RF alias B disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun,” tegas Irwandhy.

BACA JUGA:Polisi Dalami Laporan Wamenkumham, Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ketua IPW

BACA JUGA:Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Heru: Kita Ikuti Kan Covid-19 Masih Ada

Ia menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh RF alias B terhadap seorang anggota TNI AL berinisial DS yang terjadi pada, Rabu 22 Maret 2023 di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam kejadian tersebut, pelaku tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan seorang anggota TNI AL berinisial DS mengalami luka-luka di bagian mulut.

Irwandhy mengatakan, korban menderita luka di bagian mulut dan gigi terlihat mengalami luka cukup serius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads