Bareskrim Tangkap 3 Pelaku Produksi Video Asusila Anak
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri berhasil meringkus tiga pelaku pelecehan seksual, pembuatan pornografi anak, dan penjualan konten porno terhadap anak di bawah umur di tiga daerah yang berbeda.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri meringkus tiga pelaku pelecehan seksual, pembuatan video pornografi anak, dan penjualan konten porno terhadap anak di bawah umur.
Para pelaku produksi video asusila anak tersebut ditangkap dari tiga daerah berbeda.
Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan ketiga pelaku tersebut adalah JA (27), FR (25), FH (23).
Mereka ditangkap di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
FR diamankan di Tulungagung, JA melakukan aksinya di Semarang, Yogyakarta, Bandung. Sementara FH ditangkap di Cirebon.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan yaitu tindak pidana mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dan atau memproduksi pornografi secara elektronik dan atau tindak pidana pelecehan seksual kepada anak," kata Adi Vivid dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.
Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga pelaku adalah mencari anak-anak di bawah 18 tahun untuk menjadi korban.
JA dan FH adalah melakukan aksi bejatnya saat berada di tempat sepi dengan memberikan iming-iming terhadap korbannya.
“Kasus ini kami ungkap setelah ada laporan dari NGO Amerika yang memang bergerak menelusuri foto atau video konten asusila. Dan kami lakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka,” jelasnya.
Adi Vivid mengatakan untuk tersangka JA ditangkap di Semarang Tengah.
Saat melakukan aksi bejatnya, kata Vivid, tersangka JA ini berusaha mengakrabkan diri dengan para korban.
"Memberi korban makanan kecil atau uang, kemudian melakukan perbuatan asusila, sesuai keinginan tersangka. Kemudian oleh tersangka direkam, baik difoto ataupun video, dan film-filmnya itu disimpan di Google Drive,” kata Vivid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: