Dua Tersangka Tawuran Diamankan Polres Jakbar, Korban Disabet Pakai Celurit

Dua Tersangka Tawuran Diamankan Polres Jakbar, Korban Disabet Pakai Celurit

Polres Jakarta Barat mengamankan dua pelaku tawuran di Palmerah, Jakbar-Intan Afrida Rafni-

Lanjut Andri, saat L ingin memukulnya, korban langsung menepis pukulan tersebut dan mengejar L. 

BACA JUGA:Fitur Lengkap Tecno Spark 10 Series NFC, Memori Raksasa Dengan Kamera Glowing

BACA JUGA:Sidang AG Tetap Diagendakan Musyawarah Diversi Meskipun Keluarga David Ozora Ungkap 'Tak Ada Maaf'

Lalu tersangka U melihat korban sedang lengah dan langsung menyabetkan senjata tajam jenis cerulit ke korban. 

"Pelaku pertama (U) menyabet senjata tajam jenis cerulit berukuran 0,1 ke arah badan korban dan mengenai bawah ketiak korban," imbuhnya. 

Mengetahui korban MZ meninggal dunia, keluarga korban langsung melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian dan langsung melakukan olah TKP pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Adapun saat olah TKP tersebut, polisi telah mengumpulkan rekaman CCTV, mengambil keterangan 8 orang saksi dan bukti pendukung lainnya. 

BACA JUGA:Tersangka Penipuan Ratusan Umrah Ditangkap, Kepulangan Jamaah ke Tanah Air Tidak Jelas

BACA JUGA:Irwan Ardiansyah Meninggal Dunia, Selamat Jalan Dewa Road Race Asal Yogyakarta

"Melalui olah TKP, kami akhirnya mengetahui bahwa kedua pelaku melarikan diri," jelasnya. 

Keduanya pun langsung diamankan pihak kepolisian dan mengamankan 7 barang bukti, yaitu cerulit jenis Madura 01, 2 jaket hoodie warna hijau dan pink, 2 celana pendek bewarna hitam, celana bewarna cream dan kaos bewarna hitam. 

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka pun mendapatkan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

"Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, ancaman 12 tahun penjara dan/atau Pasal 254 ayat 2 KUHP, ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: