Kesalahan Linda Pudjastuti Hingga Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU: Perantara Jual Beli Sabu Sindikat Besar

Kesalahan Linda Pudjastuti Hingga Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU: Perantara Jual Beli Sabu Sindikat Besar

Kesalahan Linda Pudjastuti Hingga Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU: Perantara Jual Beli Sabu Sindikat Besar-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran Narkoba Jaringan Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Dalam bacaan tuntutan, JPU mengatakan bahwa Linda terlibat menjadi perantara dalam bisnis jual beli sabu sindikat yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Obat Tradisional : 5 Bahan Ini Ampuh Sembuhkan Cacar Air

"Perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," ujar JPU dalam keterangan tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

JPU juga jelaskan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman penjara terhadap terdakwa Linda Pudjiastuti dengan menjadi perantara jual beli sabu.

Terdakwa Linda juga sudah sering kali menikmati keuntungan dari hasil jual beli narkotika jenis sabu.

Dalam kasus inj JPU pun menilai hukuman kurungan penjara untuk Linda Pudjiastuti selama 18 tahun penjara.

BACA JUGA:Obat Alami Tipes Mudah Didapat, Ada Bawang Putih Sampai Pisang Loh!

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," jelasnya.

JPU mengatakan Terdakwa Linda bekerja sama dengan terdakwa lain yakni Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, AKBP Dody Prawiranegara, dan Kompol Kasranto mengedarkan sabu hingga berhasil ditangan Bandar besar narkoba.

Linda pun akhirnya terjerat dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Polri Prediksi 123,8 Juta Orang Mudik Tahun Ini

"Mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," terangnya JPU.

Diketahui dalam sindikat narkoba Linda Pujiastuti tertangkap Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2022, dalam kasus ini polisi berhasil menyita 943 gram sabu di rumah Linda, di kawasan Jakarta Barat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads