Kesalahan Linda Pudjastuti Hingga Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU: Perantara Jual Beli Sabu Sindikat Besar

Kesalahan Linda Pudjastuti Hingga Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU: Perantara Jual Beli Sabu Sindikat Besar

Kesalahan Linda Pudjastuti Hingga Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU: Perantara Jual Beli Sabu Sindikat Besar-Andrew Tito-

Polda Metro Jaya kemudian berhasil mengumpulkan 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini,

BACA JUGA:Isi Surat Shane Lukas Pada David Ozora Diungkap Kuasa Hukum: Ditulis Langsung Oleh Shane

Selain Teddy Minahasa, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para tersangka yang terkumpul saat itu semuanya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: