49 Kg Sabu Jaringan Sumatera Diamankan Polrestro Jakpus, 12 Orang Ditangkap

49 Kg Sabu Jaringan Sumatera Diamankan Polrestro Jakpus, 12 Orang Ditangkap

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 12 bandar narkoba jaringan Sumatera dengan barang bukti 49,8 Kg sabu. -Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 12 bandar narkoba jaringan Sumatera.

Dari belasan bandar narkoba yang ditangkap, seberat 49,8 kilogram (Kg) sabu disita. 

Belasan bandar narkoba tersebut ditangkap di wilayah Palembang, Tangerang, Bekasi, dan Jakarta. 

BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, puluhan kilogram sabu yang disita hasil pengungkapan selama 5 bulan terakhir. 

Kapolres merinci, pada bulan Januari polisi menyita sebanyak 1,3 Kg, Maret 21,9 Kg, dan bulan Mei 26,9 Kg. 

"Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Pusat selama 'Operasi Mantap Brata' dari bulan Januari sampai dengan Mei 2024 berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba Jaringan Aceh, Medan, Palembang dan Jakarta dengan menangkap 12 orang tersangka," kata Susatyo saat pres rilis di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024.

Dari 49,8 Kg sabu yang disita tersebut kata Kapolres yakni senilai Rp59,3 miliar. 

"Estimasi nilai jual pergram sekitar 1.200.000, maka total Barang Bukti Sabu yang berhasil digagalkan sebesar Rp.59.320.800.000," ucapnya. 

BACA JUGA:Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG

Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita barang bukti mobil 1 unit, senjata jenis air gun 1 pucuk, handphone, timbangan, dan koper. 

Dari pengungkapan tersebut kata Susatyo, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meyelamatkan 158.188.800 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Kapolres menuturkan, 12 tersangka kasus peredaran narkoba tersebut dijerat Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Cahyono) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads