Pelaku Penganiayaan David Ozora Harus Tanggung Semua Biaya Pengobatan: 'Itu Sifatnya Mutlak!'
David Ozora Mulai Sadarkan Diri-@@seeksixsuck-Twitter
"Dan itu sifatnya mutlak, dan itu sudah diatur di UU LPSK di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: