Hotman Paris Prediksi Teddy Minahasa Bakal Dapat Tuntutan Berat dari Jaksa

Hotman Paris Prediksi Teddy Minahasa Bakal Dapat Tuntutan Berat dari Jaksa

Hotman Paris Hutapea-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hotman Paris Hutapea sebagai Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mengatakan dirinya memprediksi Teddy akan dikenakan tuntutan yang berat dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Hal tersebut menurutnya lantaran kasus kliennya tersebut sudah menjadi sorotan publik.

BACA JUGA:Tersangka Penipuan Travel Umrah Sempat Hilangkan Barang Bukti

“Kalau nanti ada tuntutan dari jaksa yang berat itu sudah kami prediksi sebelumnya,” ujar Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Hotman mengatakan pengadilan negeri memiliki tekanan besar dari publik mengenai ada Jendral Polisi Bintang Dua yang terlibat mengendalikan sindikat peredaran Sabu.

Dalam kasus ini Hotman memprediksi majelis hakim lebih perhatikan opini yang beredar di publik.

BACA JUGA:Prima Serahkan Dokumen Verifikasi Administrasi Perbaikan ke KPU RI

"Selama ini analisa saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat pengadilan negeri cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba," jelasnya.

Teddy Minahasa hingga kini telah duduk di kursi terdakwa dan menjalani sidang Tuntutan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Kemenhub Instruksikan Persiapan Rekayasa Lalu Lintas di Ruas Tol

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: